KEMENPERIN RI Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang

Tugas, Wewenang & Tanggung Jawab

Hak, kewajiban pemohon informasi dan tanggung jawab Badan Publik.

Tugas Pokok PPID

  • Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan BSPJI Palembang.
  • Melakukan pengklasifikasian dan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan.
  • Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon.
  • Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi dan Kementerian Perindustrian.

Hak Pemohon Informasi

  • • Melihat dan mengetahui informasi publik.
  • • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
  • • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi.
  • • Mengajukan keberatan dan sengketa informasi jika haknya diabaikan.

Kewajiban Pemohon Informasi

  • • Menyertakan alasan dan tujuan permohonan informasi secara jelas.
  • • Melampirkan identitas diri resmi yang sah (KTP/Akta).
  • • Menggunakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • • Mencantumkan sumber rujukan saat menggunakan informasi publik.