Tugas, Wewenang & Tanggung Jawab
Hak, kewajiban pemohon informasi dan tanggung jawab Badan Publik.
Tugas Pokok PPID
- Mengkoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyimpanan seluruh informasi publik di lingkungan BSPJI Palembang.
- Melakukan pengklasifikasian dan uji konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan.
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana kepada pemohon.
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi dan Kementerian Perindustrian.
Hak Pemohon Informasi
- • Melihat dan mengetahui informasi publik.
- • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
- • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi.
- • Mengajukan keberatan dan sengketa informasi jika haknya diabaikan.
Kewajiban Pemohon Informasi
- • Menyertakan alasan dan tujuan permohonan informasi secara jelas.
- • Melampirkan identitas diri resmi yang sah (KTP/Akta).
- • Menggunakan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
- • Mencantumkan sumber rujukan saat menggunakan informasi publik.