Tata Cara & Alur Permohonan Informasi
Panduan resmi bagi pemohon informasi publik di lingkungan BSPJI Palembang.
Tahapan Alur Pelayanan Informasi
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID secara langsung (datang ke desk layanan PPID BSPJI Palembang) atau secara daring melalui website resmi PPID dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri (KTP untuk perorangan, Akta Notaris/SK untuk badan hukum).
Verifikasi & Tanda Terima
Petugas PPID memeriksa kelengkapan syarat permohonan. Jika berkas lengkap, PPID memberikan tanda bukti penerimaan berupa Nomor Tiket Registrasi. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi dalam waktu 3 hari kerja.
Pemrosesan Informasi (10 + 7 Hari Kerja)
PPID menindaklanjuti permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai ketersediaan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan disertai alasan tertulis.
Pemberian Informasi / Penolakan
Pemohon menerima informasi yang diminta dalam bentuk salinan digital atau fisik. Apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan disertai alasan dan hak mengajukan keberatan.
Biaya / Tarif Layanan
Pelayanan permohonan informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Untuk penggandaan atau pengiriman fisik via pos, biaya ditanggung oleh pemohon.
Waktu Pelayanan Desk
Senin s.d. Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00)
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB (Istirahat 11.30 - 13.30)
Sabtu - Minggu / Tanggal Merah: Libur
Ajukan Permohonan Sekarang
Gunakan formulir online kami untuk mengirimkan permintaan informasi tanpa perlu datang ke kantor.
Buka Formulir OnlineSudah Memiliki Tiket?
Cek perkembangan dan status permohonan informasi Anda secara realtime.
Lacak Status Tiket