KEMENPERIN RI Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang

Tata Cara & Alur Permohonan Informasi

Panduan resmi bagi pemohon informasi publik di lingkungan BSPJI Palembang.

Tahapan Alur Pelayanan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi kepada PPID secara langsung (datang ke desk layanan PPID BSPJI Palembang) atau secara daring melalui website resmi PPID dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri (KTP untuk perorangan, Akta Notaris/SK untuk badan hukum).

2

Verifikasi & Tanda Terima

Petugas PPID memeriksa kelengkapan syarat permohonan. Jika berkas lengkap, PPID memberikan tanda bukti penerimaan berupa Nomor Tiket Registrasi. Jika belum lengkap, pemohon diminta melengkapi dalam waktu 3 hari kerja.

3

Pemrosesan Informasi (10 + 7 Hari Kerja)

PPID menindaklanjuti permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai ketersediaan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan disertai alasan tertulis.

4

Pemberian Informasi / Penolakan

Pemohon menerima informasi yang diminta dalam bentuk salinan digital atau fisik. Apabila informasi yang diminta termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan disertai alasan dan hak mengajukan keberatan.

Biaya / Tarif Layanan

Pelayanan permohonan informasi publik TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Untuk penggandaan atau pengiriman fisik via pos, biaya ditanggung oleh pemohon.

Waktu Pelayanan Desk

Senin s.d. Kamis: 07.30 - 16.00 WIB (Istirahat 12.00 - 13.00)
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB (Istirahat 11.30 - 13.30)
Sabtu - Minggu / Tanggal Merah: Libur

Ajukan Permohonan Sekarang

Gunakan formulir online kami untuk mengirimkan permintaan informasi tanpa perlu datang ke kantor.

Buka Formulir Online

Sudah Memiliki Tiket?

Cek perkembangan dan status permohonan informasi Anda secara realtime.

Lacak Status Tiket