Tata Cara Pengajuan Keberatan
Mekanisme dan hak pemohon informasi publik apabila permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Alasan Pengajuan Keberatan
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila menemukan salah satu kondisi berikut:
Permohonan informasi ditolak tanpa dasar pengecualian yang sah.
Informasi berkala tidak disediakan secara berkala.
Tidak ada tanggapan dalam waktu 10+7 hari kerja.
Informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta.
Jangka Waktu Penyelesaian Keberatan
- Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Formulir Keberatan Online
Sampaikan pengajuan keberatan Anda kepada Atasan PPID BSPJI Palembang melalui formulir daring resmi.
Isi Formulir Keberatan